BABINSA MENGHADIRI KONSELING PERNIKAHAN ANAK DI BAWAH USIA DI WILAYAH BINAAN

BABINSA MENGHADIRI KONSELING PERNIKAHAN ANAK DI BAWAH USIA DI WILAYAH BINAAN

Oct 9, 2023 - 13:05
 0  7
BABINSA MENGHADIRI KONSELING PERNIKAHAN ANAK DI BAWAH USIA DI WILAYAH BINAAN

Banjarnegara - Dalam rangka meningkatkan kesadaran serta pembinaan kepada usia remaja terhadap pernikahan Dini serta menciptakan kampung KB di wilayah kecamatan Pandanarum, Koptu Sutrisno Babinsa desa sinduaji posramil Pandanarum/ koramil 06 Kalibening Kodim 0704/Banjarnegara Koptu Sutrisno Menghadiri kegiatan pertemuan P.I.K( Pusat Informasi dan Konseling) senin( 9/10/2023).

Perkawinan di izinkan apabila pria dan wanita sudah genap berusia 19 tahun, apabila belum cukup umur harus melampirkan dispensasi dari pengadilan agama dengan alasan dan bukti-bukti pendukung yang cukup. 

“Adapun PIK Remaja itu sendiri bertujuan untuk memberikan informasi PKBR (Penyiapan Kehidupan Berkeluarga Bagi Remaja), Pendewasaan Usia Perkawinan, dan Keterampilan Hidup.

Lebih lanjut Babinsa menambahkan melalui pelayanan Konseling merupakan salah satu wujud kepedulian yang tinggi terhadap masalah-masalah remaja serta memberikan dukungan dan aktif dalam pembinaan PIK Remaja, baik yang berasal dari Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kepemudaan/remaja lain. pungkasnya".

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow